Beranda / Peristiwa / Buleleng Susun Induk Pengelolaan Sampah 2027–2046, TPST Tiga Zona Jadi Strategi

Buleleng Susun Induk Pengelolaan Sampah 2027–2046, TPST Tiga Zona Jadi Strategi

BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng mematangkan penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Tahun 2027–2046 sebagai pedoman pengelolaan sampah terpadu untuk 20 tahun ke depan. Pembahasan draf laporan akhir tersebut berlangsung dalam Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Made Agus Suardana, serta dibuka oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, SST., MM. Hadir pula tim pelaksana dan tenaga ahli penyusunan RISPS, tim teknis Bappeda, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Buleleng, Direktur Perumda Tirta Hita Buleleng Made Lestariana, perwakilan PT Rumah Plastik Eka Darmawan, Forkomdeslu tingkat kabupaten dan kecamatan, serta perangkat daerah terkait.

Dalam pembahasan tersebut, Made Agus Suardana menegaskan pentingnya RISPS sebagai pedoman jangka panjang untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng.

“Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah secara menyeluruh. Perencanaannya mencakup pengurangan sampah dari sumber, penanganan, pengangkutan, hingga pengembangan program pengelolaan sampah yang terintegrasi untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Salah satu arah pengembangan yang dibahas dalam RISPS adalah pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis tiga zona, yakni Zona Barat, Zona Tengah, dan Zona Timur.

“Pengembangan TPST berbasis tiga zona diharapkan dapat memperkuat pengolahan sampah sebelum masuk ke TPA. Dengan sistem ini, pelayanan persampahan diharapkan semakin efisien dan beban pengangkutan sampah dapat dikurangi,” kata Made Agus Suardana.

Ia juga berharap dokumen RISPS tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diterapkan sebagai acuan pembangunan sistem pengelolaan sampah yang terarah dan berkelanjutan.

“Kami berharap RISPS ini tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Dokumen ini harus menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan sistem pengelolaan sampah Kabupaten Buleleng secara terpadu, terukur, terarah, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, penyusunan rencana induk tidak dapat dilakukan hanya oleh satu perangkat daerah, tetapi memerlukan sinergi lintas sektor.

“Pengelolaan sampah tidak bisa dilaksanakan secara mandiri oleh satu perangkat daerah saja. Dibutuhkan dukungan, kolaborasi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar rencana yang disusun dapat diterapkan secara optimal,” ungkapnya.

Melalui penyusunan RISPS Tahun 2027–2046, Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan memiliki arah kebijakan yang jelas dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern, terpadu, dan berwawasan lingkungan demi mewujudkan Buleleng yang bersih dan berkelanjutan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share on Social Media