BULELENG – Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, menjadi salah satu kandidat Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melaksanakan tahapan penilaian untuk mengukur kesiapan desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ketua Tim Penilai Provinsi Bali, Nyoman Suarditha, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan proses penilaian tersebut. Ia menjelaskan, program Percontohan Desa Antikorupsi merupakan program strategis Direktorat Jenderal Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK untuk mengantisipasi potensi titik rawan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 nama calon percontohan desa antikorupsi berdasarkan SK Gubernur Nomor 160 tanggal 28 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil penyaringan dari usulan pemerintah kabupaten/kota yang masing-masing mengajukan tiga desa,” ujar Nyoman Suarditha di Gedung Serbaguna Desa Mengening, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, proses penilaian mengacu pada lima komponen utama dengan 18 indikator. Kelima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Setelah melalui tahapan observasi dan bimbingan teknis, penilaian kali ini menjadi tahapan ketiga sebelum memasuki proses penganugerahan. Nyoman berharap desa-desa yang diusulkan, termasuk Desa Mengening, mampu menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan indikator penilaian.
“Setelah melalui tahapan observasi dan bimbingan teknis, hari ini kita memasuki tahapan ketiga yaitu penilaian, sebelum nantinya melangkah ke tahapan penganugerahan. Kami berharap seluruh desa yang diusulkan, khususnya Desa Mengening, dapat menunjukkan potensi maksimal dan lolos meraih predikat percontohan dari KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Made Era Oktarini, menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi tidak semata-mata berorientasi pada predikat atau penghargaan. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu membangun budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas hingga tingkat desa.
“Desa Anti Korupsi merupakan upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas mulai dari tingkat desa. Kelima komponen penilaian tersebut hendaknya dijadikan tata kelola pemerintahan dan budaya kerja yang dilaksanakan secara konsisten,” ungkap Made Era Oktarini.
Ia juga mendorong jajaran Pemerintah Desa Mengening mengikuti proses penilaian secara terbuka dan apa adanya. Pemerintah Kabupaten Buleleng, lanjutnya, berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Pemerintahan yang bersih membutuhkan dukungan dan pengawasan seluruh elemen masyarakat. Semoga Desa Mengening mampu menjadi contoh praktik baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Buleleng,” pungkasnya.
Melalui penilaian ini, Desa Mengening diharapkan tidak hanya berpeluang meraih predikat Percontohan Desa Antikorupsi 2026, tetapi juga semakin memperkuat keterbukaan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

















