Beranda / Politik / Habiburokhman Nilai Reformasi Hukum Era Prabowo Berjalan, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Perubahan

Habiburokhman Nilai Reformasi Hukum Era Prabowo Berjalan, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Perubahan

JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi reformasi hukum nasional pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai pembaruan regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam mengubah sistem hukum pidana Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan hak warga negara.

Dalam keterangan resminyaI di Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Habiburokhman menyampaikan bahwa arah reformasi hukum perlu dilihat dari pembaruan regulasi, perlindungan kebebasan sipil, pemberantasan korupsi, hingga upaya pemulihan aset negara.

“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menyebut pemberlakuan KUHP baru dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 sebagai salah satu tonggak penting reformasi hukum nasional. Pembaruan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda dan perubahan terhadap sistem hukum acara pidana yang sebelumnya berlaku.

Habiburokhman menilai pembentukan kedua regulasi tersebut merupakan agenda pembaruan hukum yang telah lama dinantikan sejak era reformasi.

“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan,” terangnya.

Menurut Habiburokhman, perubahan KUHP tidak sekadar mengganti ketentuan hukum yang lama, tetapi juga mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Pendekatan yang sebelumnya dinilai terlalu berorientasi pada pembalasan atau retributif diharapkan bergerak menuju keadilan yang turut memperhatikan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sementara itu, pembaruan KUHAP dinilai penting dalam memperkuat jaminan prosedural bagi warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Perlindungan tersebut mencakup hak warga negara dalam berbagai posisi hukum, termasuk sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman.

Penilaian tersebut menempatkan pembaruan hukum pidana sebagai salah satu indikator yang disoroti dalam evaluasi pemerintahan. Namun, keberhasilan reformasi hukum pada akhirnya juga berkaitan dengan pelaksanaan aturan secara konsisten, penghormatan terhadap hak warga negara, transparansi proses penegakan hukum, serta akuntabilitas aparat.

Dengan demikian, penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi bagian penting dari agenda pembaruan sistem hukum Indonesia. Pelaksanaannya akan terus menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa perubahan regulasi benar-benar menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share on Social Media