SINGASANA – Dugaan pemberitaan tanpa konfirmasi yang dinilai mencemarkan nama baik berbuntut pelaporan ke pihak kepolisian. Media online Elang Bali dilaporkan ke Mapolres Tabanan oleh dua pihak berbeda pada Rabu (25/03).
Pelapor pertama, Bagio Utomo, warga Dauh Peken yang juga pemilik SPPG MBG di Jalan Anyelir Tabanan sekaligus penasehat Yayasan Arroshikun, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan sekitar pukul 12.40 WITA.
Pada hari yang sama, laporan serupa juga diajukan oleh Perumda Sanjayaning Singasana yang diwakili Pelaksana Tugas Direktur Utama, I Nyoman Hari Sujana.
Kedua pelapor selanjutnya diarahkan ke ruang Reskrim lantai II untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tercatat dua laporan pengaduan masyarakat. Laporan Bagio Utomo bernomor SPM/95.a/III/2026/SPKT/RES TBN, sedangkan laporan Perumda bernomor SPM/94.a/III/2026/SPKT/RES TBN. Keduanya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Usai melapor, Bagio Utomo menyatakan keberatan terhadap pemberitaan berjudul “Dugaan Keterlibatan I Komang Gede Sanjaya dalam Pengelolaan SPPG MBG di Tabanan, Tunggakan ke Perusda Jadi Sorotan” yang dinilai tendensius dan merugikan dirinya.
Ia menegaskan, pemberitaan tersebut tidak melalui proses klarifikasi maupun konfirmasi. Dalam isi berita, dirinya disebut sebagai “kroni” atau perpanjangan tangan pihak I Komang Gede Sanjaya dalam pengelolaan SPPG, yang menurutnya tidak benar.
Selain itu, Bagio juga membantah tudingan terkait tunggakan pembayaran bahan pokok kepada Perumda. Ia menyebut kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh pihak yayasan.
“Dalam berita itu juga disebut saya sebagai Ketua Bamusi Tabanan, padahal itu tidak benar. Hal ini memicu protes dari rekan-rekan Bamusi. Ini jelas pencemaran nama baik dan sangat merugikan,” tegasnya.
Keberatan serupa disampaikan oleh I Nyoman Hari Sujana. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak melalui konfirmasi kepada pihak Perumda.
Menurutnya, informasi terkait dugaan tunggakan hingga berdampak pada kondisi keuangan Perumda adalah tidak benar. Ia menegaskan kondisi keuangan Perumda saat ini dalam keadaan baik dan sehat.
“Tidak benar jika disebutkan Perumda mengalami tekanan keuangan. Termasuk alasan mundurnya direktur sebelumnya juga tidak seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Hari Sujana menambahkan, pemberitaan tersebut berdampak pada citra Perumda di mata masyarakat maupun mitra bisnis.
“Akibat berita ini, rekanan bisa beralih atau memutus kerja sama. Ini tentu berpengaruh pada kinerja Perumda yang selama ini sudah berjalan baik,” jelasnya.
Ia juga menilai pemberitaan tersebut berpotensi menurunkan kredibilitasnya sebagai pimpinan di Perumda.
“Atas dasar itu kami melapor dan berharap pihak kepolisian dapat memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak penyidik Polres Tabanan menyatakan telah menerima kedua laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Saat ini, laporan masih dalam tahap penerimaan dengan penerbitan tanda terima pengaduan masyarakat.
















