Tabanan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menghadiri Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bali di Kantor KI Bali, Senin (24/11). Diskominfo Tabanan diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo, I Gusti Putu Winiantara, S.Sos., bersama Kepala Bidang PISKP I Nyoman Arta Sukma Witra, S.Pt.
Dalam pemaparannya, Winiantara menegaskan bahwa Pemkab Tabanan terus berkomitmen memperkuat implementasi keterbukaan informasi sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa upaya KIP di Tabanan sejalan dengan komitmen Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang menempatkan transparansi, pelayanan publik terbuka, dan pemanfaatan data sebagai fondasi utama pembangunan menuju Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, Madani (AUM).
Dalam sesi uji publik, Diskominfo Tabanan memaparkan capaian penting berupa integrasi penuh 133 desa di Tabanan ke dalam Sistem Informasi Data Desa Presisi (SIDP). Melalui sistem ini, seluruh desa kini memiliki domain resmi desa.id dan dapat memperbarui data kependudukan serta statistik demografi secara berkala. Selain itu, Diskominfo juga menyampaikan penguatan kanal informasi melalui pengembangan Tabanan Media Center (TMC) sebagai pusat publikasi resmi pemerintah daerah yang menyajikan informasi akurat, terverifikasi, dan mudah diakses masyarakat.
Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Dinas Kominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiantara, S.Sos., menyampaikan bahwa integrasi data desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. “Integrasi 133 desa dalam SIDP bukan hanya soal digitalisasi, tetapi tentang bagaimana pemerintah memastikan data desa dikelola secara presisi, mutakhir, dan terbuka. Dengan domain desa.id yang dimiliki seluruh desa, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, terpercaya, dan mudah diakses,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Pengembangan Tabanan Media Center juga menjadi sarana penting untuk menjaga akurasi informasi pemerintah. Ini sejalan dengan arahan Bupati agar publik menerima informasi resmi yang bersih, jelas, dan terverifikasi.”
Pada bagian lain pemaparannya, Diskominfo Tabanan juga menyoroti peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembinaan berkelanjutan dilakukan untuk memperkuat kompetensi SDM, memastikan pemenuhan informasi publik yang wajib tersedia, serta mengembangkan layanan digital dengan standar seragam di seluruh OPD. Upaya ini sekaligus menjabarkan arahan Bupati Tabanan untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dukungan regulasi daerah, seperti Perda Data Desa Presisi dan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah, juga disebut menjadi fondasi penting bagi percepatan digitalisasi di Kabupaten Tabanan.
Kegiatan uji publik yang melibatkan unsur pentahelix berlangsung dinamis, dengan tim asesor memberikan pendalaman terkait aspek politik, ekonomi, dan hukum dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Melalui pelaksanaan Uji Publik Monev KIP Tahun 2025 ini, Pemkab Tabanan berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat budaya transparansi, serta mengoptimalkan tata kelola pemerintahan terbuka sesuai visi kepemimpinan Bupati Tabanan.
